Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi Mahzareki, resmi menetapkan Keputusan Bupati Nomor 474/KEP/X/2025 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini ditetapkan secara langsung di Kayu Agung pada tanggal 18 Desember 2025. Penetapan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Peta Jabatan ASN yang telah disahkan ini akan dipergunakan secara langsung sebagai pedoman utama bagi penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seiring dengan berlakunya keputusan baru ini, maka aturan yang sebelumnya digunakan, yakni Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1104/KEP/X/2024 tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait dengan pelaksanaan operasionalnya, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati mengenai Peta Jabatan ini akan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan segera diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.