Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir mengatur tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, dengan kebijakan utama berupa pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN pada setiap hari Jum'at. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berorientasi kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong digitalisasi birokrasi, serta menghemat sumber daya pemerintah. Namun, kebijakan WFH ini dikecualikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta ASN yang bertugas di unit pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan perizinan, yang diwajibkan untuk tetap melaksanakan Work From Office (WFO).
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH wajib melakukan presensi kedatangan dan kepulangan melalui aplikasi PRESISI dari lokasi domisilinya masing-masing; jika tidak berada di domisili, maka absensinya dianggap tidak sah. Untuk memastikan transformasi ini berjalan efektif, setiap perangkat daerah diharuskan melaporkan penghematan BBM, air, dan listrik setiap bulan, serta diawasi langsung oleh Inspektorat Daerah. Selain itu, terdapat sanksi disiplin yang tegas selama WFH, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif, bagi ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dari atasan tanpa alasan yang jelas.