Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Panduan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan untuk memperkuat identitas, kedisiplinan, serta kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI memberikan pedoman yang jelas dan terstandar mengenai penggunaan pakaian dinas, baik untuk kegiatan kedinasan sehari-hari maupun kegiatan resmi tertentu. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman penampilan ASN sekaligus mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara.Dalam Peraturan Bupati tersebut dijelaskan beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), serta Pakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).Pakaian Dinas Harian digunakan oleh ASN pada hari kerja biasa sesuai dengan ketentuan warna, atribut, dan kelengkapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pakaian Sipil Lengkap dikenakan pada acara-acara resmi tertentu seperti upacara, pelantikan, atau kegiatan kenegaraan lainnya. Adapun Pakaian Batik Korpri digunakan pada hari dan kegiatan yang telah ditentukan sebagai bentuk identitas korps ASN secara nasional.Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembentukan citra ASN yang berwibawa, rapi, dan patuh terhadap aturan. Kedisiplinan dalam berpakaian dinilai mencerminkan sikap profesional dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan ASN terhadap institusi dan daerah tempat mereka mengabdi. Dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, ASN Ogan Komering Ilir diharapkan mampu menunjukkan identitas korps yang kuat serta menjaga kepercayaan publik.Pemerintah daerah mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara konsisten. Sosialisasi aturan ini terus dilakukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.