Berita & Informasi

Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan dan perkembangan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Ogan Komering Ilir!
JDIH
calendar_today 11 May 2026 person Admin

Prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Ogan Komering Ilir!

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ogan Komering Iilir berhasil meraih Predikat Istimewa (AA) dengan nilai 100 pada Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025.Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten OKI dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.Perjalanan prestasi JDIH OKI terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Dimulai pada tahun 2022 dengan Predikat Dwi Tungga nilai 75, kemudian meningkat pada tahun 2023 meraih Predikat Eka Acalapati dengan nilai 83.Pada tahun 2024, capaian kembali meningkat dengan nilai 91 dan tetap mempertahankan Predikat Eka Acalapati, hingga akhirnya pada tahun 2025 berhasil mencapai Predikat Istimewa (AA) dengan nilai sempurna 100.Terima kasih atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola informasi hukum yang semakin baik untuk masyarakat OKI.#JDIHOKI #OKIMajuBersama #OganKomeringIlir #JDIHN #PredikatIstimewa #PelayananPublik #InformasiHukum #OKIHebat

Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Infografik
calendar_today 16 Apr 2026 person Admin

Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir mengatur tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, dengan kebijakan utama berupa pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN pada setiap hari Jum'at. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berorientasi kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong digitalisasi birokrasi, serta menghemat sumber daya pemerintah. Namun, kebijakan WFH ini dikecualikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta ASN yang bertugas di unit pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan perizinan, yang diwajibkan untuk tetap melaksanakan Work From Office (WFO).Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH wajib melakukan presensi kedatangan dan kepulangan melalui aplikasi PRESISI dari lokasi domisilinya masing-masing; jika tidak berada di domisili, maka absensinya dianggap tidak sah. Untuk memastikan transformasi ini berjalan efektif, setiap perangkat daerah diharuskan melaporkan penghematan BBM, air, dan listrik setiap bulan, serta diawasi langsung oleh Inspektorat Daerah. Selain itu, terdapat sanksi disiplin yang tegas selama WFH, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif, bagi ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dari atasan tanpa alasan yang jelas.

Mengenal Peta Jabatan ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir
Infografik
calendar_today 17 Mar 2026 person Admin

Mengenal Peta Jabatan ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir

Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi Mahzareki, resmi menetapkan Keputusan Bupati Nomor 474/KEP/X/2025 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini ditetapkan secara langsung di Kayu Agung pada tanggal 18 Desember 2025. Penetapan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan instansi pemerintah.Peta Jabatan ASN yang telah disahkan ini akan dipergunakan secara langsung sebagai pedoman utama bagi penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Seiring dengan berlakunya keputusan baru ini, maka aturan yang sebelumnya digunakan, yakni Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 1104/KEP/X/2024 tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Terkait dengan pelaksanaan operasionalnya, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati mengenai Peta Jabatan ini akan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan segera diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Panduan Resmi THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Infografik
calendar_today 11 Mar 2026 person Admin

Panduan Resmi THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026

Panduan Resmi THR dan Gaji Ketiga Belas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026Link download PP Nomor 9 Tahun 2026 :https://jdih.kaboki.go.id/ProdukHukum/detail_produk?id=Z3g3YStXaDVMQmxEc1JjVm5YeldSUT09

Pencarian

Cari berita & informasi

search
category expand_more

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)

Mengubah Bahasa

accessible
Gangguan Motorik
blind
Netra Total
opacity
Buta Warna
spellcheck
Disleksia
visibility
Gangguan Pengelihatan
extension
Kognitif & Pembelajaran
psychology
Kejang dan Epilepsi
track_changes
ADHD

Konten & Tampilan

record_voice_over
Pembaca Layar
invert_colors
Kejenuhan (Grayscale)
spellcheck
Ramah Disleksia
text_increase
Perbesar Teks
text_decrease
Perkecil Teks
contrast
Kontras+
hide_image
Sembunyikan Gambar
format_align_left
Rata Tulisan
format_line_spacing
Tinggi Garis
motion_photos_paused
Animasi Dijeda
mouse
Kursor Besar
space_bar
Spasi Teks

settings Pindahkan Widget