Berita & Informasi

Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan dan perkembangan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Panduan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
calendar_today 09 Feb 2026 person Admin

Panduan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan untuk memperkuat identitas, kedisiplinan, serta kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI memberikan pedoman yang jelas dan terstandar mengenai penggunaan pakaian dinas, baik untuk kegiatan kedinasan sehari-hari maupun kegiatan resmi tertentu. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman penampilan ASN sekaligus mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara.Dalam Peraturan Bupati tersebut dijelaskan beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), serta Pakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).Pakaian Dinas Harian digunakan oleh ASN pada hari kerja biasa sesuai dengan ketentuan warna, atribut, dan kelengkapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pakaian Sipil Lengkap dikenakan pada acara-acara resmi tertentu seperti upacara, pelantikan, atau kegiatan kenegaraan lainnya. Adapun Pakaian Batik Korpri digunakan pada hari dan kegiatan yang telah ditentukan sebagai bentuk identitas korps ASN secara nasional.Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembentukan citra ASN yang berwibawa, rapi, dan patuh terhadap aturan. Kedisiplinan dalam berpakaian dinilai mencerminkan sikap profesional dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan ASN terhadap institusi dan daerah tempat mereka mengabdi. Dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, ASN Ogan Komering Ilir diharapkan mampu menunjukkan identitas korps yang kuat serta menjaga kepercayaan publik.Pemerintah daerah mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara konsisten. Sosialisasi aturan ini terus dilakukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

JDIH Kabupaten OKI mendapatkan nilai 91 dan menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan
JDIH
calendar_today 20 Dec 2025 person Admin

JDIH Kabupaten OKI mendapatkan nilai 91 dan menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan

Berdasarkan Surat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHN.4-HN.03.05-166 pada tanggal 17 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapatkan nilai 91 dan menjadi nilai pengelolaan JDIH tertinggi di Sumatera Selatan.JDIH Kabupaten Ogan Komering Ilir berada di urutan ke-17 secara nasional di antara seluruh instansi tingkat Kabupaten se-Indonesia.Dari total 732 Instansi termasuk Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, LPNK, Provinsi, DPRD, Kota, Kabupaten hingga Perguruan Tinggi, jika diurutkan berdasarkan nilai dari yang terbesar (nilai 99) ke yang terkecil, JDIH Kabupaten Ogan Komering llir dengan Nilai 91 berada di urutan ke-53 secara nasional.Terima Kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat.

Pencarian

Cari berita & informasi

search
category expand_more

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)

Mengubah Bahasa

accessible
Gangguan Motorik
blind
Netra Total
opacity
Buta Warna
spellcheck
Disleksia
visibility
Gangguan Pengelihatan
extension
Kognitif & Pembelajaran
psychology
Kejang dan Epilepsi
track_changes
ADHD

Konten & Tampilan

record_voice_over
Pembaca Layar
invert_colors
Kejenuhan (Grayscale)
spellcheck
Ramah Disleksia
text_increase
Perbesar Teks
text_decrease
Perkecil Teks
contrast
Kontras+
hide_image
Sembunyikan Gambar
format_align_left
Rata Tulisan
format_line_spacing
Tinggi Garis
motion_photos_paused
Animasi Dijeda
mouse
Kursor Besar
space_bar
Spasi Teks

settings Pindahkan Widget