Tentang JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir
info Apa itu JDIH?
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
flag Tujuan JDIH
- check_circle Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Terpadu dan Terintegrasi di Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- check_circle Menjamin tersedianya Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat di akses secara cepat dan mudah.
- check_circle Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan dalam rangka Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- check_circle Meningkatkan kualitas Pembangunan Hukum Daerah dan Pelayanan Kepada Publik sebagai salah satu wujud ketatapermerintahan yang baik, transparan, efektif, dan bertanggungjawab.
settings Fungsi JDIH
- arrow_right_alt Pengumpulan, Pengelolaan, Penyimpanan, Kelestarian dan Pendayagunaan Informasi Dokumentasi Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- arrow_right_alt Pembangunan Sistem Informasi Hukum berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat di Integrasikan dengan Website Pusat JDIHN.
- arrow_right_alt Pembenaran dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- arrow_right_alt Penyediaan Sarana dan Prasarana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- arrow_right_alt Pelaksanaan Evaluasi mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun.
Sumber Hukum:
Peraturan Bupati OKI Nomor 635 Tahun 2014
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir