JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)


Kabupaten Ogan Komering Ilir

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah Pendayagunaan bersama atas Dokumentasi Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana Pemberian Pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.


Tujuan dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir bertujuan untuk :
  1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Terpadu dan Terintegrasi di Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Menjamin tersedianya Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat di akses secara cepat dan mudah
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan dalam rangka Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
  4. Meningkatkan kualitas Pembangunan Hukum Daerah dan Pelayanan Kepada Publik sebagai salah satu wujud ketatapermerintahan yang baik, transparan, efektif, dan bertanggungjawab.

Fungsi dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir berfungsi :
  1. Pengumpulan, Pengelolaan, Penyimpanan, Kelestarian dan Pendayagunaan Informasi Dokumentasi Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pembangunan Sistem Informasi Hukum berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat di Integrasikan dengan Website Pusat JDIHN;
  3. Pembenaran dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  4. Penyediaan Sarana dan Prasarana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
  5. Pelaksanaan Evaluasi mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun.



Sumber : Peraturan Bupati OKI Nomor 635 Tahun 2014