Peraturan Bupati Ogan Komering llir Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan kerangka kerja Manajemen Talenta ASN berbasis sistem merit untuk menyelaraskan kompetensi pegawai dengan kebutuhan strategis organisasi melalui siklus objektif dan transparan.
Peraturan Bupati Ogan Komering llir Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan kerangka kerja Manajemen Talenta ASN berbasis sistem merit untuk menyelaraskan kompetensi pegawai dengan kebutuhan strategis organisasi melalui siklus objektif dan transparan.