Berita & Informasi

Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan dan perkembangan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
calendar_today 12 Feb 2026 person Admin

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN

KAYU AGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat dalam memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian dengan menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berfokus pada pemaparan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2026, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kamis (12/2/2026).Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si. Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI wajib memiliki pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan yang berbasis kinerja.Perubahan Regulasi untuk Transformasi Birokrasi Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Imron Suhedi, S.Sos., selaku moderator ini menghadirkan dua narasumber untuk membedah detail perubahan regulasi. Kepala Bagian Hukum, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., bersama Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM OKI, Indah Rosaria, S.E., menjelaskan poin-poin krusial dalam Perbup No. 2 Tahun 2026 tersebut.Penting untuk diketahui: Dengan berlakunya Perbup No. 2 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yaitu Perbup OKI No. 4 Tahun 2023, Perbup OKI No. 6 Tahun 2024, dan Perbup OKI No. 52 Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menuju Tata Kelola yang Akuntabel Melalui pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap sistem pemberian TPP ke depannya akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab OKI untuk memastikan bahwa setiap rupiah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.Kegiatan ini dihadiri oleh Tim TPP OKI serta perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyesuaian aturan teknis di Perangkat Daerah masing-masing. 

Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
calendar_today 11 Feb 2026 person Admin

Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional melalui penerapan pedoman atribut serta kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang menjadi acuan resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI.Aturan ini tidak sekadar mengatur soal seragam, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat citra pelayanan publik yang prima. Penampilan rapi, disiplin, dan profesional dipandang sebagai representasi awal kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seragam yang dikenakan dengan benar mencerminkan integritas, kesiapan, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.Dalam pedoman tersebut, diatur secara rinci mengenai penggunaan atribut dan kelengkapan pakaian dinas, mulai dari tanda pengenal, tanda jabatan mutz, peci nasional, pet upacara, hingga ketentuan penggunaan sepatu. Seluruh elemen tersebut memiliki fungsi dan makna tersendiri, baik sebagai identitas kedinasan maupun sebagai simbol kedisiplinan dan keseragaman dalam menjalankan tugas pemerintahan.Pemerintah Kabupaten OKI menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian bukanlah hal yang bersifat administratif semata, tetapi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus terus ditanamkan. Kedisiplinan dimulai dari hal-hal yang paling terlihat, termasuk cara berpakaian. Ketepatan dalam menggunakan atribut dan kelengkapan seragam menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap institusi.Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat kembali meninjau dan memastikan kelengkapan pakaian dinasnya sesuai ketentuan. Kesadaran kolektif dalam menaati pedoman ini akan memperkuat semangat kebersamaan dan kebanggaan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.Pemkab OKI juga mengajak seluruh ASN untuk saling mengingatkan dan berbagi informasi mengenai pedoman ini, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal di setiap perangkat daerah. Kebanggaan mengenakan seragam dengan atribut yang lengkap dan benar merupakan langkah awal dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ogan Komering Ilir.Melalui disiplin yang konsisten dan komitmen bersama, visi “OKI Maju Bersama” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata yang dimulai dari hal-hal mendasar, termasuk dalam menjaga kerapian dan profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Panduan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
calendar_today 09 Feb 2026 person Admin

Panduan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan untuk memperkuat identitas, kedisiplinan, serta kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI memberikan pedoman yang jelas dan terstandar mengenai penggunaan pakaian dinas, baik untuk kegiatan kedinasan sehari-hari maupun kegiatan resmi tertentu. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman penampilan ASN sekaligus mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara.Dalam Peraturan Bupati tersebut dijelaskan beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), serta Pakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).Pakaian Dinas Harian digunakan oleh ASN pada hari kerja biasa sesuai dengan ketentuan warna, atribut, dan kelengkapan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pakaian Sipil Lengkap dikenakan pada acara-acara resmi tertentu seperti upacara, pelantikan, atau kegiatan kenegaraan lainnya. Adapun Pakaian Batik Korpri digunakan pada hari dan kegiatan yang telah ditentukan sebagai bentuk identitas korps ASN secara nasional.Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembentukan citra ASN yang berwibawa, rapi, dan patuh terhadap aturan. Kedisiplinan dalam berpakaian dinilai mencerminkan sikap profesional dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan ASN terhadap institusi dan daerah tempat mereka mengabdi. Dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, ASN Ogan Komering Ilir diharapkan mampu menunjukkan identitas korps yang kuat serta menjaga kepercayaan publik.Pemerintah daerah mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara konsisten. Sosialisasi aturan ini terus dilakukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.Dengan diberlakukannya aturan terbaru ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencarian

Cari berita & informasi

search
category expand_more

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)

Mengubah Bahasa

accessible
Gangguan Motorik
blind
Netra Total
opacity
Buta Warna
spellcheck
Disleksia
visibility
Gangguan Pengelihatan
extension
Kognitif & Pembelajaran
psychology
Kejang dan Epilepsi
track_changes
ADHD

Konten & Tampilan

record_voice_over
Pembaca Layar
invert_colors
Kejenuhan (Grayscale)
spellcheck
Ramah Disleksia
text_increase
Perbesar Teks
text_decrease
Perkecil Teks
contrast
Kontras+
hide_image
Sembunyikan Gambar
format_align_left
Rata Tulisan
format_line_spacing
Tinggi Garis
motion_photos_paused
Animasi Dijeda
mouse
Kursor Besar
space_bar
Spasi Teks

settings Pindahkan Widget