Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

calendar_today 11 February 2026 schedule 19:12 WIB person Admin
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Panduan Atribut & Kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional melalui penerapan pedoman atribut serta kelengkapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang menjadi acuan resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI.

Aturan ini tidak sekadar mengatur soal seragam, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat citra pelayanan publik yang prima. Penampilan rapi, disiplin, dan profesional dipandang sebagai representasi awal kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seragam yang dikenakan dengan benar mencerminkan integritas, kesiapan, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pedoman tersebut, diatur secara rinci mengenai penggunaan atribut dan kelengkapan pakaian dinas, mulai dari tanda pengenal, tanda jabatan mutz, peci nasional, pet upacara, hingga ketentuan penggunaan sepatu. Seluruh elemen tersebut memiliki fungsi dan makna tersendiri, baik sebagai identitas kedinasan maupun sebagai simbol kedisiplinan dan keseragaman dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten OKI menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian bukanlah hal yang bersifat administratif semata, tetapi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus terus ditanamkan. Kedisiplinan dimulai dari hal-hal yang paling terlihat, termasuk cara berpakaian. Ketepatan dalam menggunakan atribut dan kelengkapan seragam menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap institusi.

Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat kembali meninjau dan memastikan kelengkapan pakaian dinasnya sesuai ketentuan. Kesadaran kolektif dalam menaati pedoman ini akan memperkuat semangat kebersamaan dan kebanggaan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Pemkab OKI juga mengajak seluruh ASN untuk saling mengingatkan dan berbagi informasi mengenai pedoman ini, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal di setiap perangkat daerah. Kebanggaan mengenakan seragam dengan atribut yang lengkap dan benar merupakan langkah awal dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Ogan Komering Ilir.

Melalui disiplin yang konsisten dan komitmen bersama, visi “OKI Maju Bersama” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata yang dimulai dari hal-hal mendasar, termasuk dalam menjaga kerapian dan profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)

Mengubah Bahasa

accessible
Gangguan Motorik
blind
Netra Total
opacity
Buta Warna
spellcheck
Disleksia
visibility
Gangguan Pengelihatan
extension
Kognitif & Pembelajaran
psychology
Kejang dan Epilepsi
track_changes
ADHD

Konten & Tampilan

record_voice_over
Pembaca Layar
invert_colors
Kejenuhan (Grayscale)
spellcheck
Ramah Disleksia
text_increase
Perbesar Teks
text_decrease
Perkecil Teks
contrast
Kontras+
hide_image
Sembunyikan Gambar
format_align_left
Rata Tulisan
format_line_spacing
Tinggi Garis
motion_photos_paused
Animasi Dijeda
mouse
Kursor Besar
space_bar
Spasi Teks

settings Pindahkan Widget