Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN

calendar_today 12 February 2026 schedule 17:52 WIB person Admin
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sosialisasikan Peraturan Bupati Terbaru Terkait TPP ASN

KAYU AGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat dalam memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian dengan menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berfokus pada pemaparan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2026, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kamis (12/2/2026).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si. Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI wajib memiliki pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan yang berbasis kinerja.

Perubahan Regulasi untuk Transformasi Birokrasi

 

Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Imron Suhedi, S.Sos., selaku moderator ini menghadirkan dua narasumber untuk membedah detail perubahan regulasi. Kepala Bagian Hukum, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., bersama Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM OKI, Indah Rosaria, S.E., menjelaskan poin-poin krusial dalam Perbup No. 2 Tahun 2026 tersebut.

  • Penting untuk diketahui: Dengan berlakunya Perbup No. 2 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yaitu Perbup OKI No. 4 Tahun 2023, Perbup OKI No. 6 Tahun 2024, dan Perbup OKI No. 52 Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

     

Menuju Tata Kelola yang Akuntabel

 

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap sistem pemberian TPP ke depannya akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab OKI untuk memastikan bahwa setiap rupiah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim TPP OKI serta perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyesuaian aturan teknis di Perangkat Daerah masing-masing.

 

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)

Mengubah Bahasa

accessible
Gangguan Motorik
blind
Netra Total
opacity
Buta Warna
spellcheck
Disleksia
visibility
Gangguan Pengelihatan
extension
Kognitif & Pembelajaran
psychology
Kejang dan Epilepsi
track_changes
ADHD

Konten & Tampilan

record_voice_over
Pembaca Layar
invert_colors
Kejenuhan (Grayscale)
spellcheck
Ramah Disleksia
text_increase
Perbesar Teks
text_decrease
Perkecil Teks
contrast
Kontras+
hide_image
Sembunyikan Gambar
format_align_left
Rata Tulisan
format_line_spacing
Tinggi Garis
motion_photos_paused
Animasi Dijeda
mouse
Kursor Besar
space_bar
Spasi Teks

settings Pindahkan Widget