KAYU AGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat dalam memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian dengan menggelar sosialisasi regulasi terbaru mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berfokus pada pemaparan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2026, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kamis (12/2/2026).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si. Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI wajib memiliki pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan yang berbasis kinerja.
Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Imron Suhedi, S.Sos., selaku moderator ini menghadirkan dua narasumber untuk membedah detail perubahan regulasi. Kepala Bagian Hukum, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H., bersama Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM OKI, Indah Rosaria, S.E., menjelaskan poin-poin krusial dalam Perbup No. 2 Tahun 2026 tersebut.
Penting untuk diketahui: Dengan berlakunya Perbup No. 2 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya yaitu Perbup OKI No. 4 Tahun 2023, Perbup OKI No. 6 Tahun 2024, dan Perbup OKI No. 52 Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Melalui pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap sistem pemberian TPP ke depannya akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab OKI untuk memastikan bahwa setiap rupiah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim TPP OKI serta perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyesuaian aturan teknis di Perangkat Daerah masing-masing.