Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) versi 3.0.0 sebagai wujud komitmen terhadap transparansi publik berbasis digital. Pembaruan ini membawa antarmuka yang lebih modern dan responsif (mobile-friendly), serta dilengkapi fitur mesin pencari cerdas (smart search) dengan filter yang komprehensif. Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat umum, akademisi, hingga aparatur negara dapat menemukan berbagai produk hukum daerah, seperti Perda dan Perbup, dengan jauh lebih cepat, mudah, dan presisi.
Selain peningkatan fungsionalitas bagi pengguna, perilisan versi 3.0.0 ini sangat menitikberatkan pada penguatan system keamanan. Sistem JDIH kini dibekali dengan enkripsi data yang lebih baik. JDIH Kabupaten OKI juga terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIHN), yang memungkinkan hadirnya fitur tambahan seperti pelacakan riwayat status sebuah peraturan dan layanan permohonan informasi hukum daring yang efisien.
Melalui kehadiran JDIH Kabupaten OKI v3.0.0 yang beroperasi penuh, Pemerintah Daerah berharap tingkat literasi dan partisipasi hukum masyarakat dapat semakin meningkat. Perpaduan antara kemudahan akses informasi publik dan jaminan keamanan tingkat tinggi ini menjadi fondasi penting bagi Pemkab OKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi digital masa kini.