Berdasarkan Surat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHN.4-HN.03.05-166 pada tanggal 17 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapatkan nilai 91 dan menjadi nilai pengelolaan JDIH tertinggi di Sumatera Selatan.
JDIH Kabupaten Ogan Komering Ilir berada di urutan ke-17 secara nasional di antara seluruh instansi tingkat Kabupaten se-Indonesia.
Dari total 732 Instansi termasuk Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, LPNK, Provinsi, DPRD, Kota, Kabupaten hingga Perguruan Tinggi, jika diurutkan berdasarkan nilai dari yang terbesar (nilai 99) ke yang terkecil, JDIH Kabupaten Ogan Komering llir dengan Nilai 91 berada di urutan ke-53 secara nasional.
Terima Kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat.