Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pelayanan parkir merupakan bentuk pelayanan publik yang perlu dikelola dengan baik untuk menunjang kelancaran, kenyamanan, dan keamanan di RSUD Kayu Agung. Pengaturan tarif yang seimbang, adil, dan transparan diperlukan melalui sistem parkir elektronik berbasis teknologi, sesuai dengan fleksibilitas pengelolaan tarif dalam status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini meliputi:Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Nomor 28 Tahun 1959;UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penyelenggaraan parkir elektronik yang mencakup kriteria layanan, tata cara pemungutan tarif, serta besaran tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan (seperti mobil penumpang, bus/truk, dan sepeda motor). Peraturan ini memberikan wewenang kepada RSUD Kayu Agung untuk mengelola pendapatan parkir secara mandiri sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme BLUD guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.