- Melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan pedoman mengenai tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta bentuk sinergi pemungutannya dengan Pemerintah Provinsi.
-
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kab. OKI No. 9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Tata cara pemungutan Opsen Pajak MBLB yang dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB,bentuk sinergi pemungutan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi yang meliputi pendanaan, pertukaran data/informasi, serta pengawasan lapangan bersama,mekanisme pembayaran secara elektronik melalui Bank yang ditunjuk dan pengelolaan administrasi melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD),tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, hingga penagihan pajak,pengaturan mengenai pelaporan, rekonsiliasi data penerimaan setiap triwulan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.