“
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah
info
Metadata Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan
2
Jenis / Bentuk Peraturan
Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
suratedaran
Tempat Penetapan
Jakarta
Tahun Penetapan/ Pengundangan
2026
Tanggal Penetapan
22 Januari 2026
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2026
Sumber
SE Kepala Badan Kepegawaian Negara
Subjek
BATIK KORPRI - PENGGUNAAN
Status Peraturan
verified
Berlaku
info
Peraturan ini Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa:
Badan Kepegawaian Negara
Penandatangan
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Urusan Pemerintahan
Kepegawaian
Peraturan Terkait
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022 Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan
-
Dokumen Terkait
-
description File Peraturan
Dokumen Utama
picture_as_pdf
Dilihat
visibility
84
Diunduh
download
17