Melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, guna menjamin keselarasan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penyusunan, penetapan, dan fungsi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra merupakan dokumen perencanaan teknis operasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahunnya dan bersifat dinamis, sehingga dapat dilakukan perubahan apabila terdapat perubahan kebijakan nasional, evaluasi kinerja, atau perubahan struktur organisasi daerah.