- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Kedudukan RKPD Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang menjadi landasan penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,sistematika dokumen RKPD yang mencakup Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah,Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,kewajiban BAPPEDA untuk menelaah kesesuaian Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan RKPD Tahun 2026.peran Kepala BAPPEDA dalam melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.