- Bahwa sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah untuk membantu meringankan beban biaya bagi keluarga masyarakat yang mengalami peristiwa kematian, perlu memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Kriteria penerima santunan kematian yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdaftar dalam administrasi kependudukan dan bukan merupakan anggota TNI/POLRI, ASN, atau pensiunan dari instansi tersebut,persyaratan pengajuan santunan oleh ahli waris, termasuk dokumen kependudukan dan surat keterangan kematian,besaran santunan kematian yang diberikan secara tunai/non-tunai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana santunan oleh Perangkat Daerah terkait secara berkala kepada Bupati,monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian santunan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).