- Melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan teknis pemberiannya di tingkat daerah.
-
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pimpinan dan Anggota DPRD,Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (TPP) sesuai pangkat, jabatan, atau peringkat jabatan,mekanisme pembayaran yang dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, dan untuk Gaji Ketiga Belas paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2025,ketentuan mengenai pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.