“
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
topic
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2025. Ringkasan anggaran setelah perubahan meliputi: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.541.229.418.575,00; Belanja Daerah sebesar Rp2.585.576.330.203,77; sehingga terdapat Defisit sebesar (Rp44.346.911.628,77). Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Neto sebesar Rp44.346.911.628,77, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan menjadi Rp0,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai pergeseran anggaran dan kewajiban pengalokasian belanja yang bersifat mengikat dan wajib.
info
Metadata Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-Undangan
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan/Pengarang
Ogan Komering Ilir
Nomor Peraturan
3
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Perda
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tahun Penetapan/ Pengundangan
2025
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2025
Sumber
LD KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR 2025(3) : 12 hlm.
Subjek
ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH-PERUBAHAN
Status Peraturan
verified
Berlaku
info
Peraturan ini Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan
MUCHENDI MAHZAREKI
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Peraturan Terkait
- Undang-undang Dasar Tahun 1945
- Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Peraturan Pelaksanaan
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 27/KEP/BPKAD/2025 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 96 /KEP/BPKAD/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 1111/KEP/BPKAD.II/2024 tentang Penetapan Pejabat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 1111/KEP/BPKAD.II/2024 tentang Penetapan Pejabat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025
description File Peraturan
Dokumen Utama
picture_as_pdf
Abstrak
article
Dilihat
visibility
64
Diunduh
download
19