Melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan pedoman mengenai rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 122 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan layanan air minum,tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk pembentukan BUMD dan/atau UPTD pengelola,kewajiban menjamin ketersediaan air baku serta pemberian izin kepada Badan Usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM.pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa serta kelompok masyarakat dalam pengelolaan air minum secara mandiri,mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil penyelenggaraan SPAM secara berkala kepada Pemerintah Provinsi.