Menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pejabat/aparatur melalui pemenuhan sarana kendaraan dinas yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, dan transparan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Jenis kendaraan dinas sewa yang terdiri atas Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan, dan Kendaraan Dinas Khusus/Lapangan,kriteria dan persyaratan pejabat atau aparatur yang berhak menggunakan kendaraan dinas sewa,tata cara pengadaan sewa kendaraan yang harus dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah,ketentuan mengenai standar biaya sewa, masa sewa, serta kewajiban pemeliharaan dan beban biaya operasional,larangan menyewa kendaraan jika kendaraan dinas milik daerah yang ada masih layak pakai,tanggung jawab pemanfaatan dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas sewa oleh kepala perangkat daerah.