- Bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan wujud pelaksanaan demokrasi partisipatif yang mencerminkan nilai keadilan sosial dan gotong royong, sehingga diperlukan pedoman untuk menampung aspirasi pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:Prinsip pelaksanaan Musrenbang yang meliputi keberlanjutan, kepastian hukum, keterpaduan, partisipatif, serta akuntabilitas.Tahapan pelaksanaan Musrenbang yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan, Forum Perangkat Daerah, hingga tingkat Kabupaten.Tata cara penyelenggaraan, termasuk jadwal pelaksanaan, mekanisme pendaftaran peserta, dan penetapan narasumber dari berbagai unsur (Bappeda, DPRD, Akademisi, dan LSM).Pembentukan Panitia Pelaksana dan pendanaan musyawarah yang dibebankan pada APBD serta sumber lain yang sah.Penggunaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah dalam mendokumentasikan hasil-hasil musyawarah secara digital