Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 serta menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah guna menciptakan tata kelola SDM aparatur yang efektif, efisien, dan proporsional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PANRB No. 34 Tahun 2011; Permen PANRB No. 39 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini menetapkan Kelas dan Nilai Jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Lingkup pengaturan mencakup penetapan nilai dan kelas jabatan untuk Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur kewajiban bagi ASN dalam Jabatan Pelaksana untuk memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun, serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali jika syarat tersebut tidak terpenuhi.