Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Indonesia. Pemerintah Pusat

Nomor Peraturan

7

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Singkatan Jenis

PP

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan/ Pengundangan

01 Mar 1977

Sumber

LN. 1977/ No. 11, TLN No. 3098, LL Setkab : 11 HLM

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, A

Status Peraturan

berlaku

Keterangan Status Terakhir diubah oleh PP No. 5 Tahun 2024
Bahasa

Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Bidang Hukum

-

Dokumen Download Dokumen
Abstrak -