Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999

Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-Undangan

Judul Peraturan

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional

Tajuk Entri Utama (T.E.U)

Indonesia. Presiden(1998-1999 : Bacharuddin Jusuf Habibie)

Nomor Peraturan

91

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Singkatan Jenis

KEPPRES

Tempat Penetapan

Jakarta

Tanggal Penetapan

-

Tanggal Pengundangan

30 Jun 1999

Sumber

LN. 1999 No. 135, LL SETNEG, peraturan.bpk.go.id : 6 HLM

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - JDIH

Status Peraturan

dicabut

Keterangan Status

Dicabut oleh Perpres Nomor 33 Tahun 2012

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Pemerintah Pusat

Penandatangan

-

Pemrakarsa

-

Urusan Pemerintahan

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Bidang Hukum

-

Dokumen Download Dokumen
Abstrak -